Cara Melindungi Harta Lewat Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)

Cara Melindungi Harta Lewat Perjanjian Pranikah 
Orangterkaya-id.blogspot.com - Sejak dulu hukum Indonesia telah mengenal apa perjanjian pranikah. Dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Tapi sedikit sekali masyarakat mau membuat perjanjian itu ketika sedang merencanakan pernikahan. Mayoritas masyarakat masih menganggap perjanjian pranikah tidak cocok dengan adat ketimuran. 


Anggapan tersebut ada benarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perkawinan bukanlah ikatan materi. Hal ini tentu saja terlihat bertentangan dengan perjanjian pranikah yang mengatur hubungan harta benda suami istri. Apalagi, pada pasal 35 undang-undang itu mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Tapi pemikiran itu mulai bergeser seiring perkembangan zaman. Perjanjian pranikah tidak lagi menjadi tabu bagi masyarakat perkotaan. Banyak hal yang mendasari kenapa mereka membuat perjanjian itu. Kekhawatiran terjadi perceraian di kemudian hari menjadi alasan utama. Ada suami istri yang sebelum menikah telah memiliki penghasilan masing-masing dan tidak ingin menyatukan hartanya. Alasan lain, misalnya, pekerjaan suami berisiko secara finansial sehingga perjanjian pranikah bisa melindungi istri tidak perlu menanggung utang atau kewajiban suami.

Oleh karena itu, suami dan calon istri dapat membuat perjanjian pranikah dengan bebas sesuai kesepakatan bersama sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Poin-poin yang biasanya ada dalam perjanjian kawin pisah harta adalah sebagai berikut:
  • Antara suami istri tidak akan terjadi percampuran harta baik dari barang-barang, hak-hak maupun dari utang-utang, demikian juga segala percampuran dari keuntungan dan kerugian atau dari penghasilan dan pendapatan.
  • Pihak istri berhak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.
  • Biaya-biaya untuk rumah-tangga dan biaya biaya untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka akan dipikul oleh pihak suami, sedangkan pihak isteri tidak dapat ditagih atau digugat perihal utang-utang yang berhubungan dengan biaya biaya itu.
  • Barang barang yang diperoleh (didapat) karena atau dengan cara apapun oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. Apabila tidak ada bukti-bukti surat, maka untuk pihak istri atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.
Seperti halnya perencanaan waris, perjanjian pranikah juga dapat menjadi bagian dari sebuah perencanaan keuangan.
Perjanjian Pisah Harta Dibuat Setelah Perkawinan, Bolehkah?
Sesuai ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dinyatakan bahwa:
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam praktiknya, sebagaimana kami kutip dari artikel Perkawinan Campuran (2), menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
  1. Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan. 
  2. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau isteri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selma perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau isteri.
  3. Isteri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain 
  4. Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami. 
  5. dan lain sebagainya.
Perjanjian Perkawinan atau disebut juga perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) dalam KUHPer maupun UUP adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari asas atau pola yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain tampak dalam terminologinya yang menggunakan “pra” atau “pre”, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UUP, perjanjian itu harus diadakan sebelum dilangsungkannya perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya perkawinan. Selain itu, menurut Pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, perjanjian perkawinan juga harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Lebih jauh, simak artikel Prenuptial Agreement.

Sehingga, jika tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya, maka semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan adalah menjadi harta bersama suami istri (lihat Pasal 35 ayat [1] UUP) dan akan menjadi harta gono gini dalam hal pasangan suami istri tersebut bercerai. Lebih jauh, simak artikel Pembagian Harta Gono Gini.

Oleh karena itu tidak dapat dibuat perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta karena perjanjian perkawinan/prenuptial agreement hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. 

Sekian update informasi kali ini seputar Pentingnya Perjanjian Pranikah Payung Hukum untuk Melindungi Harta Kekayaan. Semoga bermanfaat untuk anda semua Salam.
at 3:22 PM

1 comments:

  1. bisa tolong bantu kirimkan ke email saya daftar nama notaris yang mengurus surat perjanjian pra nikah di jakarta? ini email saya hannypur23@yahoo.com. terima kasih

    ReplyDelete

Back to Top