Daftar Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Biasa Terbaru 2014

Daftar Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Terbaru 2014
Orangterkaya-id.blogspot.com - Asuransi merupakan kebutuhan yang tak lepas dari kehidupan masyarakat, masyarakat memerlukan jaminan perlindungan baik itu dari pemerintah maupun organisasi tertentu seperti asuransi. Dewasa ini asuransi berkembang pesat baik itu asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Kebutuhan asuransi makin bertambah akibat dari kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi secara umum, namun ada poin penting dari kebutuhan asuransi syariah yaitu kebutuhan untuk bertransaksi bebas maysir (judi) gharar (ketidakpastian) dan riba (tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa ganti), serta keinginan mencapai maslahah (konsep mencapai keuntungan dan berkah).



Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki sistem mendasar yang berbeda, salah satu perbedaannya adalah akad yang digunakan. Akad dalam asuransi konvensional mengacu pada peraturan dalam perundang-undangan, sedangkan asuransi syariah mengacu pada perundang-undangan dan hukum Islam yang diatur dalam syariah. Akad dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip jual-beli risiko (risk transfer), sedangkan dalam asuransi syariah akad menggunakan prinsip saling menanggung risiko (risk sharing).

Dalam risk transfer akad antara perusahaan asuransi konvensional adalah akad jual-beli risiko, di mana peserta asuransi membayar premi atas risiko yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Premi yang dibayarkan peserta asuransi akan masuk dalam rekening perusahaan asuransi, dan apabila terjadi klaim maka pihak asuransi akan membayarkan dana klaim sesuai dengan perjanjian yang tertulis dalam polis asuransi yang dikeluarkan dari rekening perusahaan.

Adapun asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ (akad tolong-menolong), di mana para peserta menghibahkan sebagian dana premi untuk dimasukkan ke dalam dana tabarru’ yang nantinya akan dijadikan dana santunan kepada peserta yang mengajukan klaim. Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai agen dari para peserta yang berkeinginan untuk saling menanggung risiko, seperti risiko kebakaran, risiko kehilangan mobil ataupun sepeda motor, dan lainnya. 

Selain itu, akad lain yang dapat digunakan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi adalah akad tijari (akad bersifat komersil) di mana perusahaan dan peserta melakukan akad kerjasama (mudharabah, musyarakah), akad sewa jasa perusahaan (ijaroh) atau menjadi wakil peserta dalam mengelola dana peserta (wakalah bil ujroh).

Akad yang terpenting dari akad-akad yang dijelaskan dalam asuransi syariah di atas adalah akad tabarru’ (akad tolong menolong) dan merupakan akad mutlak dalam asuransi syariah, oleh karena itu para peserta dalam asuransi syariah diharapkan memiliki niat baik ketika mendaftarkan diri pada asuransi syariah yaitu meniatkan pada hati bahwasanya tujuan dari berasuransi adalah saling tolong menolong antar peserta asuransi syariah. Pihak asuransi adalah pihak yang hanya menanggung amanah peserta asuransi syariah, karena tugas utama sebuah lembaga asuransi syariah adalah menjamin keamanan dan ketentraman peserta asuransi syariah, serta menjalankan amanah para peserta asuransi.

Inilah salah satu perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional. Asuransi konvensional memandang risiko sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan, apabila perusahaan asuransi menerima premi asuransi dari peserta maka premi tersebut mutlak menjadi pendapatan perusahaan asuransi konvensional. Sedangkan asuransi syariah memandang risiko adalah sebuah kondisi yang harus ditanggung bersama. Apabila perusahaan asuransi syariah menerima premi dari peserta maka premi tersebut tidak mutlak menjadi pendapatan perusahaan asuransi syariah namun sebatas amanah dari para peserta asuransi yang di kemudian hari harus dikembalikan kepada peserta yang mengajukan klaim. (Sumber: Ramadan.detik.com)

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIAL
Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam.

Asuransi syariah (takaful), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Semua ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang disepakati bersama nilainya untuk menanggung resiko tersebut. Sesuai dengan firman Allah SWT ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Secara garis besar ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional biasa, yaitu :

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.

2. Akad yang akan dilaksanakan. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (tadabbuli).

3. Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.

4. Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang amanah atau sebagai pengelola dana (mudharib). Pada asuransi konvensional, dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.

5. Pembayaran klaim.
Pembayaran klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.

6. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.

7. Kemungkinan adanya dana yang hangus.
Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo (reserving period). 

Semoga bermanfaat. Salam!
at 4:47 AM

Belum ada komentar untuk "Daftar Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Biasa Terbaru 2014"

Post a Comment

Back to Top