Sistem Ekonomi Syariah - Pengertian dan Kelebihannya di Era Krisis Global 2016

Sistem Ekonomi Syariah - Pengertian dan Kelebihannya di Era Krisis Global 2016

Sistem Ekonomi Syariah Islam - Kelebihan dan Kelebihannya Menghadapi Krisis Global di Indonesia Terbaru  2016
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.


Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Baca Juga: Sistem Ekonomi Ali-Baba | Pengertian, Tujuan dan Penyebab Kegagalan

Sistem Ekonomi Syariah Islam
1. Pengertian
Pengertian berdasarkan Wikipedia: Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

2. Prinsip Ekonomi Islam
a. Melarang Maisyir  
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain.
b. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
c. Larangan melakukan hal Haram 
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
d. Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu, karena dalam islam ekonomi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho maka islam tidak membenarkan hal ini.
e. Larangan Ikhtikar 
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.
f. Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.

3.    Ciri-ciri Ekonomi Islam:
a.    Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi
b.    Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
c.    Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi

4.    Kelebihan sistem ekonomi Islam:
a.    Menjunjung Kebebasan Individu
Manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suat fteputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuha nidupnya. Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya. Kebebasan manusia dalam Islam didasarkan atas nilai-nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu kecuali Allah. Nilai tauhid inilah yang akan menjadikan manusia menjadi berani dan percaya diri.
b.    Mengakui hak individu terhadap harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Islam. Islam mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedartitipan Allah.
c.    Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan. Salah satu penghalang yang menjadikan banyaknya ketidakadilan bukan disebabkan karena Allah, tetapi ketidakadilan yang terjadi dikarenakan sistem—yang dibuat manusia sendiri—. Misalnya, masyarakat lebih hormat kepada orang yang mempunyai jabatan tinggi dan lebih banyak mempunyai harta, hingga masyarakat terkondisikan bahwa orang-orang yang mempunyai jabatan dan harta mempunyai kedudukan lebih tinggi dibanding yang lainnya. Akhirnya, sebagian orang yang tidak mempunyai harta dan jabatan merasa bahwa, "Allah itu tidak adil".
d.    Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara: dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara untuk menjamin setiap negara, dalam memenuhi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup". Dalam sistem ekonomi Islam negara mempunyai tangj jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum.
e.    Distribusi kekayaan
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil masyarakat dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat. Sumberdaya alam adalah hak manusia untuk dipergunakan manusia untuk kemaslahatannya, upaya ini tidak menjadi masalah bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkan melalui ketentuan-ketentuan syariah.
f.    Larangan menumpuk kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan. Seorang muslim berkewajiban untuk mencegah dirinya dan masyarakat supaya tidak berlebihan dalam pemilikan harta. Seorang muslim dilarang beranggapan terlalu berlebihan terhadap harta sehingga menyebabkan ia mengunakan cara-cara yang tidak benar untuk mendapatkannya.
g.    Kesejahteraan individu dan masyarakat
Islam mengakui kehidupan individu dan masyarakat saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Masyarakat akan menjadi aktor yang dominan dalam membentuk sikap individu sehingga karakter individu banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat. Demikian juga sebaliknya, tidak akan terbentuk karakter masyarakat khas tanpa keterlibatan dari individu-individu.

5.   Kelemahan Sistem ekonomi Islam
Dominasi pemikiran ekonomi konvensional menjadikan ekonomi Islam belum mampu berkembang sebagaimana yang diharapkan. Padahal ekonomi Islam berisi tuntunan dan pedoman ideal yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan jaminan mayoritas penduduk di negara mustim tentunya akan mampu menerima ekonomi Islam, tetapi perkembangan ekonomi Islam tidak semulus yang diharapkan walaupun bisa dikatakan hal tersebut sebagai fenomena umum sebagai suatu "sistem ekonomi baru" yang mau menanamkan pengaruhnya di tengah masyarakat yang telah lama menerima sistem ekonomi konvensional.
Secara global kelemahan system ekonomi Islam dapat dilihat dari beberapa factor sebagai berikut:
a.    Lambatnya perkembangan literatur ekonomi Islam
Literatur ekonomi Islam yang sebagian besar berasal dari teks-teks arab mau tidak mau diakuinya mengalami perkembangan yang kurang signifikan. Sehingga menyebabkan munculnya dominasi literature ekonomi konvensional yang saat ini mempengaruhi masyarakat bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang mampu menjawab masalah-masalah aktual kecuali ekonomi konvensional. Hal ini menjadikan justifikasi bagi masyarakat untuk mengesampingkan ide dari pengetahuan lain, seperti ekonomi Islam. Hal ini diakibatkan adanya hegemoni literature ekonomi konvensional terhadap ekonomi Islam, sehingga setiap prilaku kita tidak lepas dari pengaruh ekonomi konvensional.
b.    Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal
Praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal oleh masyarakat. Masyarakat bersentuhan langsung dengan konsep ekonomi konvensional, di berbagai bidang konsumsi, produksi, distribusi dan lainya. Sehingga pemahaman baru sulit dipaksakan dan diterima oleh masyarakat yang lebih dahulu beresntuhan dengan konsep ekonomi konvensional. Kita telah mengetahui ekonomi konvensiona merupakan kepanjangan dari system ekonomi kapitalis meskipun tidak sepenuhnya. Karena secara tersirat ekonomi konvensional juga mengadopsi system ekonomi sosialis. Di sinilah salah satu letak kelemahan system ekonomi Islam.
c.    Tiada representasi ideal Negara yang menggunakan system ekonomi Islam
Di beberapa Negara yang menggunakan Islam sebagai pedoman dasar kenegaraanya ternyata belum mampu sepenuhnya mengelola system perekonomiannya secara professional. Bahkan banyak Negara-negara Islam di Timur Tengah yang tingkat kesejahteraanya kurang maju jika dibandingkan dengan Negara Eropa dan Amerika.
d.    Pengetahuan sejarah pemikiran ekonomi Islam kurang
Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan pengetahuan Eropa tidak lepas dari peranan pengetahuan Islam. Masa transformasi pengetahuan yang terjadi pada abad pertengahan kurang dikenal oleh masyarakat. Hal ini yang menyebabkan timbulnya pemahaman bahwa pengetahuan lahir di daratan Eropa, apalagi berbagai informasi lebih mengarahkan pada pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh Eropa. Karenanya lebih mengenai Adam Smith, Robert Malthus, David Ricardo, JM Keynes dan sebagainya, dibandingkan dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Ubaid, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dan sebagainya.
Padahal mengetahui perkembangan sejarah pemikiran ekonomi akan menimbulkan kebanggaan masyarakat terhadap tokoh-tokoh ekonomi Islam. Secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi ketertarikan mereka terhadap pemikiran tokoh-tokoh ini.
e.    Pendidikan masyarakat yang materialism's
Pengangguran di masyarakat bukan murni cerminan perilaku malas. Tetapi, pengangguran di sini lebih banyak disebabkan oleh dampak pemahaman masyarakat mengenai makna tentang jenis dan pendapatan/penghasilan usaha yang belum tepat. Sementara kita harus jujur mengakui ekonomi Islam masih belum berperanan maksimal dalam membantu mengangkat ekonomi kerakyatan. Sebagai contoh pedagang lebih mnyukai meminjam pada rentenir di banding pada BMT yang ada. Karena rentenir tidak memerlyukan persyaratan yang ‘ribet’, sementara BMT atau BPRS memerlukan segudang jaminan sebagai syarat peminjaman.

Sebagai kesimpulan ekonomi Islam masih memiliki banyak kelemahan baik dari sumber daya manusia atau tenaga ahli. Hal ini berbeda dengan pesatnya perkembangan ekonomi kapitalis mau tidak mau kita harus mengakuinya.

Atasi Krisis Global dengan Sistem Ekonomi Syariah
Solusi untuk bertahan dan ber­kem­bang di tengah carut marut perekonomian adalah metode sya­riah, sesuai dengan dasar eko­nomi yang berlaku dalam Is­lam.

Krisis ekonomi global yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir masih menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi domestik bagi negara-negara Islam. Pasalnya, sebagian besar negara-negara islam sangat bergantung pada ekspor bahan komoditas.Indonesia dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dengan memanfaatkan potensi ekonomi syariah. Besarnya potensi dari jumlah penduduk muslim di Indonesia pun harus dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi pertumbuhan ekonomi syariah.

Namun, krisis ini ternyata dapat diatasi apabila negara-negara Islam dapat mengembangkan sistem ekonomi syariah. Khususnya untuk negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, potensi ini pun seharusnya juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.

Sudah seperempat abad tiang sistem syariah terpancang di Indonesia yang ditandai dengan kehadiran bank syariah pertama pada tahun 1991, yaitu Bank Muamalat. Salah satu wajah besar dari ekonomi syariah adalah keuangan syariah. Sektor inilah pula yang paling dekat dengan masyarakat namun sayangnya masih terdapat gap antara literasi dan inklusi keuangan syariah ini.

Membangkitkan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia
Membumikan ekonomi islam tidak hanya dilakuakan secara individual. Namun, dibutuhkan kesinergian tak hanya pada masalah sumber daya manusia dan sosialisasi ekonomi islam, tapi pada seluruh faktor dan komponen komponen yang mendukung sosialisasi ekonomi tersebut adalah : borokrasi, akademisi, dan praktisi. Yang semuanya memiliki peran dalam misi sosialisasi ekonomi islam, dan juga peran dari medi sebagai faktor fasilitas penunjang. Birokrat akan sangat mendukung jika ada masukan dan tuntutantinggi dari masyarakat akan dapat dikabulkan pemerinah. Saat ini regulasi tersebut sudah banyak dikeluarkan terutama dalam sektor perbankan syariah. Namun, lebih lanjut sistem ekonomi syariah akan dikembangakan dalam sektor ekonomi lain seperti pengembangan pariwisata ekonomi dan lainya. 

Sedangkan para akademisi akan sangat membantu sebagai penggerak dan pewancana ekonomi islam di tengah masyarakat. Akademisi berperan aktif memberikan gambaran mempermudah pemahamn masyarakat tentang ekonomi syariah dan meluruskan kembali opini opini negatif yang ada dimasyarakat. Karena kenyataanya ekonomi islam masih lemah dalam sosialisasinya. 
Secara terperinci peran akademisi dapat di paparkan yaitu: 
1. Dari sisi individual perlu adanya perbaikan akhlaq dimulai dari diri sendiri dan kemudian disebarkan kepada masyarakat. Dengan memulai kebiasaan-kebiasaan baik,jujur, amanah, dapat dipercaya dan menjadikan Al-qur’an dan sunnah sebagai landasan berperilaku dan mengambil keputusan. 
2. Melakuakan pengembangan konsep-konsep melalui pendekatan riset, pengembangan filsafat ilmu, mengembangkan metode ilmiah berdasarkan Al-Qur’an Dan sunnah. 
3. Mererapkan teori-teori yang ada ke tingkat implementasi dilapangan 
4. Merumuskan kebijakan ekonomi dan pembangunan berdasarkan al-qur’an dan hadist. 
5. Mengembangan strategi pengajaran ekonomi islam di semua tingkat pendidikan secara menarik dan menyeluruh. 
6. Kritis dalam pengembangan sektor-sektor industri keuangan ekonomi islam baik bank maupun non bank. 
7. Aktif dalam diskusi dan penerapan langsung sistem ekonomi islam diberbagai bidang. 
8. Aktif dalam kreativitas kepenulisan riset ilmiah pengembangan ekonomi islam guna memberikan sumbangsih penilaian, penerapan konsep, dan penerapan ide-ide baru guna mengembangkan ekonomi islam. 
9. Mampu memahami ekonomi islam secara menyeuruh tidak hanya ahli dalam bidang hukumnya saja namun juga ahli dalam aplikasi penghitungan ekonominya secara seimbanng.

Selanjutnya peran dari praktisi, dimana merekalah yang mengaplikasikan ekonomi Islam di masyarakat. Setiap praktisi yang berkecimpung dalam ekonomi Islam khususnya dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus mengerti hukum-hukum syariah. Kenyataannya, masih banyakdikotomi praktisi. Banyak praktisi yang hanya mengerti tentang hukum ekonomi namun tidak mengerti hukum syariahnya. Di lain sisi, juga terdapat praktisi yang hanya paham tentang hukum syariah, namun tidak mengerti hukum ekonominya. Agar pembumian ekonomi Islam maksimal, diperlukan praktisi yang paham tentang ekonomi namun juga ahli dalam hal syariahnya. 

Dalam pembumian ekonomi Islam juga dibutuhkan andil dari masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan transaksi-transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, maupun di dalam jual beli dalam kesehariannya. Jika setiap masyarakat sadar dengan prinsip kejujuran, tanggung jawab dalam perdagangan maka pada hakikatnya masyarakat tersebut telah mengaplikasikan ekonomi Islam. 

Jika semuanya bersinergi secara bersama dalam membumikan ekonomi islam maka ekonomi islam akan lebih mudah membumi dengan dukungan berbagai pihak dalam berbagai sektor. Bahkan, bukan tidak mungkin keemasan yang dulu dicapai umat muslim sebagai penyumbang terbesar sejarah peradaban ilmu didunia.

*** Diolah dari berbagai sumber referensi.

Sekian update informasi kali ini semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda semua seputar Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia. Salam.
at 5:55 PM

2 comments:

  1. informasinya cukup lengkap dan jelas,, mohon ijin untuk dijadikan referensi dalam konten yang ada di Jurnal Ekonomi Islam

    ReplyDelete
  2. ada tambahan soal weaknessnya:
    -Change Readiness
    soal opportunity masyarakatnya:
    Pangsa pasar syariah naik menjadi
    + 15% di tahun 2016
    dan diperkirakan + 20% di tahun 2020

    ReplyDelete

Back to Top