Sistem Ekonomi Indonesia Era Masa Kini Tahun 2016

Sistem Ekonomi Indonesia Era Masa Kini Tahun 2014

Orangterkaya-id.blogspot.com - Indonesia adalah negara kesatuan yang berasaskan pancasila memiliki sistem ekonomi tertentu yang kita ketahui di masa globalisasi saat ini. Sistem Ekonomi Indonesia Sekarang Ini seperti apa dan bagaimana Sistem Ekonomi Indonesia yang sebenarnya mari kita simak dibawah ini ulasan lengkap Mengenai Sistem Ekonomi Indonesia Sekarang Ini.


Baca: Sistem Ekonomi Syariah - Pengertian dan Kelebihannya di Era Krisis Global 2016

Sistem berasal dari kata “systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian“. 
Berbicara mengenai sistem ekonomi, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki kepada seluruh rakyatnya secara merata.

Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia disebut demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila. Dalam demokrasi ekonomi, produksi dilakukan sebagai usaha bersama untuk kepentingan bersama. Demokrasi ekonomi mengutamakan peranan aktif masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim ekonomi untuk perkembangan dunia usaha. Sedangkan dunia usaha berkewajiban memberi tanggapan yang positif terhadap pengarahan, bimbingan, dan berusaha menciptakan iklim yang sehat dalam kegiatan yang dilakukan.
Landasan idiil demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi. Adapun bunyi Pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut.

  • Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa, produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi.
Pasal 33 tersebut dijadikan landasan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasanterhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.


  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Peranan dan kegiatan pemerintah dalam perekonomian indonesia ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat (2). Unsur-unsur bagi penguasaan hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang penting bagi kehidupan manusia, dan jumlahnya terbatas. Pemerintah telah merumuskan bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu sebagai berikut:
    • Pelabuhan-pelabuhan;
    • Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
    • Telekomunikasi;
    • Pelayaran;
    • Penerbangan;
    • air minum;
    • Kereta api umum;
    • Pembangkit tenaga atom;
    • Media massa.
    Secara garis besar terdapat empat bagian yang berkenaan dengan ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut.
    1. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya sistem ekonomi komando. Demikian juga peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan. Dalam hal ini, untuk mencegah berkembangnya sistem pasar/liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
    2. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi oleh buruh. Sistem ekonomi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.
    3. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
    4. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.
    Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
    1. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas), yang menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarah di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
    2. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando), bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
    3. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
    Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia
    Negara Indonesia memiliki Sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan diatas dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    1. Pemerintah memiliki peranan yang penting sama hal nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak berarti dominan. Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan swasta tersebut bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang hanya dimonopoli oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem ekonomi pasar bebas yang sebebas-bebasnya. 
    2. Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di Indonesia tidak hanya didominasi oleh faktor modal saja, namun juga didominasi oleh keberadaan buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya. 
    3. Semua kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia yang mencakup bumi, Air, dan udara di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. 
    4. Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar mufakat dari lembaga perwakilan rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan diawasi oleh kebijakan yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula. 
    5. Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan dilakukannya dan semua Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan hidup. 
    6. Hak kepemilikan individu diakui namun tidak boleh bertentangan dengan hak masyarakat lainnya. 
    7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan semaksimal mungkin dengan batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain secara umum. 
    8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    Sistem ekonomi syariah di Indonesia
    Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.
     Sistem Ekonomi Indonesia Era Masa Kini Tahun 2014
    Beberapa Sistem Ekonomi yang Pernah Dianut Indonesia:
    Indonesia pernah menganut berbagai macam sistem ekonomi namun semua sitem ekonomi tersebut belum mampu memperbaiki masalah finansial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Adapun sistem ekonomi yang pernah dianut oleh bangsa Indonesia antara lain :
    • Sistem Ekonomi LiberalSistem Ekonomi Liberal pernah dianut oleh Indonesia pada tahun 1950-1957 atau lebih tepatnya sistem ekonomi ini adalah sistem ekonomi pertama yang dianut oleh bangsa Indonesia pasca kemerdekaan. Sistem ekonomi ini dianut oleh bangsa Indnesia dalam kurun waktu yang sangat singkat karena dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial yang dihadapi oleh Indonesia sewaktu dijajah oleh belanda dan jepang.
    • Sistem Ekonomi EtatismePada tahun 1959 Indonesia beralih dari sistem Ekonomi Liberal ke Sistem Ekonomi Etatisme. Awal mula Indonesia menganut sistem ekonomi ini berasal dari dekrit presiden yang dikeluarkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Selain itu kegagalan sistem ekonomi Liberal juga menjadi satu pertimbangan bagi Indonesia untuk beralih ke sistem ekonomi Etatisme. Namun seperti sistem ekonomi Liberal, sistem ekonomi Etatisme juga dinilai belum mampu memperbaiki masalah finansial di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya hambatan bagi pengusaha pribumi untuk mengambil alih perusahaan yang telah ditinggalkan oleh kaum penjajah.
    • Sistem Ekonomi CampuranSistem Ekonomi Campuran sering dianggap sebagai kerangka atau awal lahirnya dimulai sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai dalam pancasila. Sistem ekonomi campuran mulai dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1967-1998. Sistem ekonomi ini cukup lama berada di Indonesia karena dinilai mampu untuk mengendalikan Inflasi atau lonjakan harga barang secara drastis dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat Indonesia menganut sistem ekonomi Etatisme, terjadi lonjakan Inflasi yang sangat drastis hingga mencapai 650 % per tahun. Dengan adanya sistem ekonomi Campuran diharapkan krisis inflasi yang tengah melanda Indonesia saat itu dapat ditekan dan diminimalkan.
    • Sistem Ekonomi PancasilaPengembangan dari sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Pancasila mengingat Sistem ekonomi campuran dianggap sebagai perintis adanya sistem ekonomi Pancasila. Alasan adanya pergantian ke sistem ekonomi Pancasila adalah karena adanya krisis finansial yang diakibatkan oleh adanya ekonomi global pada saat itu. Hal ini tentu membawa dampak yang negatif bangsa indonesia di sektor ekonomi mengingat indonesia masih dalam kategori negara sedang berkembang dan belum mampu menjadi negara maju.
    Diolah dari berbagai sumber.
    Sekian update informasi kali ini seputar Sistem Ekonomi Indonesia Era Masa Kini Terbaru Tahun 2016. Semoga bermanfaat untuk anda semua. Salam.
    at 3:14 AM

    Belum ada komentar untuk "Sistem Ekonomi Indonesia Era Masa Kini Tahun 2016"

    Post a Comment

    Back to Top