Perbedaan Pengertian Bea dan Cukai


Perbedaan Bea dan Cukai

Sudah Tahukah Kamu Perbedaan Pengertian Antara Bea dan Cukai?
Orangterkaya-id.blogspot.com - Banyak orang masih salah persepsi antara istilah bea dan cukai. Ada yang menganggap sama, ada yang udah ngerti, dan ada yang bingung tidak ngerti sama sekali. Memang sih, instansi yang narik dua pajak ini adalah instansi yang sama yaitu direktorat jendral bea dan cukai (tapi biasanya orang orang nyebut "bea cukai" aja gan). Pajak yang ditarik bea cukai, instansi yang narik juga bea cukai Maka dari itu untuk meluruskan semua ini, silahkan baca postingan ini sampai selesai :) 
1. Bea Perbedaan Bea dan CukaiBea ini dibagi jadi dua yaitu: a. Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.  jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang gan b. Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor  tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor  Tujuan Bea: 1 Mengurangi Tingkat ImporOtomatis kalo harga suatu barang itu mahal, orang orang bakal mengurangi daya beli terhadap barang itu, apalagi kalo ada padanan barangnya di dalam negeri. tapi sayangnya, banyak barang luar negeri yang kita itu butuh kemudian nggak ada produksinya di dalam negeri, kaya hand phone, mobil, sama barang barang teknologi tinggi lainnya, jadinya terpaksa kita harus tetep impor buat barang barang tersebut
Nah untuk bea keluar, itu cuma beberapa barang yang dipungut gan, yang termasuk barang barang yang jadi kebutuhan dalam negeri kayak CPO (minyak sawit), pasir besi, dll.

2 Sebagai Pemasukan Negara
Bea masuk sendiri itu termasuk pajak tidak langsung, yang namanya pajak pasti itu pungutan yang masuk ke negara. dan pungutan berupa bea masuk ini nantinya juga buat mbangun indonesia gan nggak main main loh pemasukkan dari sektor bea masuk tiap tahunnya
Grafik penerimaan bea masuk:
Perbedaan Bea dan Cukai
 
PERBEDAANNYA SAMA CUKAI ADALAH

2. Cukai
Pengertian cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai
Perbedaan Bea dan Cukai
Karakteristik yang dimaksud adalah:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan
Jadi intinya cukai itu pajak yang ditarik buat barang barang yang punya empat karakter diatas

KALO DI INDONESIA INI PUNGUTAN CUKAI DITARIK BUAT TIGA BARANG:
1. Rokok:
2. Minuman beralkohol:
3. Etil alkohol:

Untuk fungsinya hampir sama dengan bea:

1. Mengurangi Konsumsiwacananya pungutan cukai ini tiap tahun bakal terus naik gan, jadi harapannya di masa mendatang nanti bisa sampe seratus ribu per bungkus kalo udah mahal gitu pikir pikir juga mau beli bungkusan. ngga cuma rokok sih gan, miras juga terus dimahalin biar konsumsinya bisa ditekan. terus aturan buat produsen dan konsumen barang barang kena cukai ini juga bakal diketatin gan 2. Sebagai Pemasukan Negara Karena bea sama cukai ini termasuk dalam pajak tidak langsung, ya berati mereka sama sama nantinya disetorkan ke negara, dan nantinya bareng bareng sama pemasukan pajak dan pemasukan negara lainnya dipake buat mbangun negaraGrafik penerimaan cukai:Perbedaan Bea dan Cukai
Jadi jangan salah lagi gan, kalo buat yang ekspor impor itu BEA, sedangkan CUKAI itu pajak buat rokok, miras, sama etil alkohol. menerima kritik, saran, dan pertanyaan buat trit ini. atau yang buat yang lebih paham dan punya pengalaman di bidang ini bisa nambahin gan lewat reply, PM, VM, SMS, BBM

Daftar pustaka:
-UU Cukai (UU 11/1995 dan UU 39/2007
-UU Kepabeanan (UU 10/1995 dan UU 17/2006)
-WIKIPEDIA
-GOOGLE IMAGES

Update Istilah-istilah:
Arti dari cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Undang - undang yang mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai, berikut istilah-istilah dalam bea cukai dan beberapa pengertian dalam bea cukai.

 
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk, kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya.

Beberapa peraturan dalam bea cukai mengatur hal-hal diantaranya sebagai berikut :
Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.
Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya
Ref sumber : beacukai.go.id

Sekian update informasi kali ini seputar Perbedaan Definisi Bea dan Cukai. Semoga bermanfaat untuk anda semua. Salam.
at 3:25 PM

10 comments:

  1. bener2 mantep dah sukses terus

    ReplyDelete
  2. Agan bantu saya dong, kalau mau import barang apa yang harus saya lakukan? perlu punys ijin import? dan apa itu HS code? apa itu juga lebelling? bantu saya gan karena saya bingung. Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  3. kalau qta bawa uang asing yg nilainya lbh dari Rp.100.000.000, kira" di kenakan bea cukai brp,,,? trus kalau bawa brg elektronik seperti camera laptop utk di pakai pribadi apakah juga kena bea cukai,,,?

    ReplyDelete
  4. tapi kok liat video yang beredar di facebook,, bawa ikat pinggang jumlah 6 biji aja dikenain pajak,,

    ReplyDelete
  5. Undang2 sih selalu bagus, tp peraturan2 tambahan itu yg bikin ngilu. seperti membebaskan bea masuk barang mewah kayak moge itu tapi sukung cadang industri malah kena tinggi , gimana tuh ???????

    ReplyDelete
  6. Gan pencerahannya dong, saya beli kamera di batam harganya 750 trus pas mau dikirim katanya kena rajia dari bea cukai dan dimintain uang, Itu gmana

    ReplyDelete
  7. Gan bisa dijelaskan ga, saya brli hp(hadpone) dari denpasar, bali pas dikirim kena bea cukai dan dimintain uang, itu bagaimana prosesnaya

    ReplyDelete
  8. Gan bisa dijelaskan ga, saya brli hp(hadpone) dari denpasar, bali pas dikirim kena bea cukai dan dimintain uang, itu bagaimana prosesnaya

    ReplyDelete
  9. terimakasih, ijin credits ya, bahasanya mudah dipahami ^^

    ReplyDelete
  10. Wah bagus lengkap.. terima kasih ijin baca2

    Salam
    Bunda Umar

    ReplyDelete

Back to Top